Friday, July 5, 2013

Hilmi Disebut Jual Rumah Wakaf kepada Luthfi

Hilmi Disebut Jual Rumah Wakaf kepada Luthfi

  • Penulis :
  • Icha Rastika
  • Kamis, 4 Juli 2013 | 11:52 WIB
Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin meninggalkan Gedung Komisi Pemberantadan Korupsi, Jakarta, Selasa (14/5/2013). Hilmi diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara dengan tersangka Ahmad Fathanah. | KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin disebut menjual rumah wakaf kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Rumah yang beralamat di Kampung Loji I Timur, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, tersebut kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ihwal penjualan tanah wakaf ini diungkapkan pendiri PKS, Yusuf Supendi, saat mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/7/2013). Ia mendampingi Faizal Rahmat yang mengaku sebagai ahli waris rumah wakaf tersebut untuk menyampaikan keberatan kepada KPK atas penyitaan rumah yang dijual Hilmi kepada Luthfi itu.

KOMPAS.com/ICHA RASTIKA Mantan politisi dan pendiri PKS Yusuf Supendi, saat mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).
"Kebetulan rumah itu dijual Hilmi ke LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), oleh karena itu pada kesempatan ini, kami memberikan surat keberatan kepada KPK," kata Yusuf.

Dia mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Tanah Wakaf, setiap harta benda yang sudah diwakafkan dilarang disita, dijual, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

"Tanggal 23 Mei 2013, Hilmi menjadi saksi di sini, kemudian mengakui telah menjual rumah di Cipanas ke Luthfi, kemudian 31 Mei KPK, berdasarkan sprin sita 25 Maret, melakukan penyitaan rumah induk itu," katanya.

Yusuf melanjutkan, ada hukuman pidana bagi pihak yang menjual rumah tersebut. "Pasal 27, siapa yang menjual rumah itu bisa dipidana lima tahun dan denda Rp 500 juta," sambung Yusuf.

Ihwal penjualan rumah ini pernah diungkapkan Hilmi. Saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Hilmi mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik seputar penjualan rumah di Cipanas.

Menurut KPK, rumah itu nilainya sekitar Rp 750 juta. KPK menyita rumah tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat Luthfi.

Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin meninggalkan Gedung Komisi Pemberantadan Korupsi, Jakarta, Selasa (14/5/2013). Hilmi diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara dengan tersangka Ahmad Fathanah. | KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin disebut menjual rumah wakaf kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Rumah yang beralamat di Kampung Loji I Timur, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, tersebut kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ihwal penjualan tanah wakaf ini diungkapkan pendiri PKS, Yusuf Supendi, saat mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/7/2013). Ia mendampingi Faizal Rahmat yang mengaku sebagai ahli waris rumah wakaf tersebut untuk menyampaikan keberatan kepada KPK atas penyitaan rumah yang dijual Hilmi kepada Luthfi itu.

KOMPAS.com/ICHA RASTIKA Mantan politisi dan pendiri PKS Yusuf Supendi, saat mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).
"Kebetulan rumah itu dijual Hilmi ke LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), oleh karena itu pada kesempatan ini, kami memberikan surat keberatan kepada KPK," kata Yusuf.

Dia mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Tanah Wakaf, setiap harta benda yang sudah diwakafkan dilarang disita, dijual, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

"Tanggal 23 Mei 2013, Hilmi menjadi saksi di sini, kemudian mengakui telah menjual rumah di Cipanas ke Luthfi, kemudian 31 Mei KPK, berdasarkan sprin sita 25 Maret, melakukan penyitaan rumah induk itu," katanya.

Yusuf melanjutkan, ada hukuman pidana bagi pihak yang menjual rumah tersebut. "Pasal 27, siapa yang menjual rumah itu bisa dipidana lima tahun dan denda Rp 500 juta," sambung Yusuf.

Ihwal penjualan rumah ini pernah diungkapkan Hilmi. Saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Hilmi mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik seputar penjualan rumah di Cipanas.

Menurut KPK, rumah itu nilainya sekitar Rp 750 juta. KPK menyita rumah tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat Luthfi.

No comments:

Post a Comment